Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk

Senin, 11 November 2024 – 09:31 WIB
Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk - JPNN.COM
Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, membutuhkan anggaran sebesar Rp120 miliar per tahun untuk membayar gaji pengangkatan 2.300 CPNS dan PPPK formasi 2024.

"Untuk pembayaran gaji pengangkatan PNS-PPPK Kabupaten Biak Numfor formasi 2024 jumlahnya 2.300-an, per bulan butuh bayar gaji sekitar Rp9 miliar dan satu tahun Rp120 miliar lebih," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi saat dihubungi dari Biak, Minggu (10/11).

Dia menjelaskan, pada pagu anggaran alokasi umum tahun 2025 Biak Numfor belum diakomodasi dana bayar gaji CPNS dan gaji PPPK formasi 2024, karena masih menunggu penambahan dana transfer pemerintah pusat.

Ditegaskan lagi bahwa hingga saat ini sesuai rencana alokasi anggaran 2025 kebutuhan anggaran pembayaran gaji CPNS dan PPPK yang jumlahnya mencapai 2.300-an belum diakomodasi dari dana transfer pusat tahun anggaran 2025.

Dia berharap, adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penambahan gaji CPNS-PPPK dapat diakomodasi pemerintah pusat pada rencana APBD Biak Numfor 2025.

Gaji pegawai pengangkatan hasil formasi 2024, ketika sudah mendapatkan SK pengangkatan maka haknya sebagai pegawai baru dapat dibayarkan.

Gunadi mengatakan, jika SK penetapan sudah dikeluarkan dan diterima CPNS dan PPPK formasi 2024, maka sesuai aturan hak pegawai yang bersangkutan sudah harus dibayarkan terhitung pengangkatan.

"Kami berharap ada penambahan dana alokasi umum untuk pembayaran gaji pegawai formasi 2024 yang saat ini sedang dilakukan seleksi ujian CAT," kata Gunadi. (antara/jpnn)

Dana untuk membayar gaji CPNS dan gaji PPPK formasi 2024 masih menunggu penambahan dana transfer pemerintah pusat.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News