Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegitu Bencinya WP kepada Presiden Jokowi

Jumat, 27 November 2020 – 10:21 WIB
Sebegitu Bencinya WP kepada Presiden Jokowi - JPNN.COM
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera UItara. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini pelaku WP masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cybercrime.

Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarnoputri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya di Medan, Kamis.

Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).

Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pelaku menjalani pemeriksaan oleh polisi karena mengunggah ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News