Sebelum Berkomentar, DPR Diminta Baca Putusan
Senin, 20 Juni 2011 – 17:57 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan DPR harus baca dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan masa jabatan ketua KPK, Busyro Muqoddas sebelum berkomentar. "DPR belum baca putusanya, dan tidak familiar dengan website (MK)," kata Mahfud dikantornya, Senin (20/6). Dikatakan Mahfud, dalam putusan itu sedah jelas dikatakan proses pergantian keanggotaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, meski Busyro sudah ditetapkan sebagai pimpinan KPK, namun belum tentu dia terpilih lagi sebagai ketuanya.
"Kita tidak memutuskan jabatan ketua tapi jabatan pimpinan. Kalau ketuanya dipilih lagi, dikocok lagi siapa ketuanya yang akan ditentukan di DPR," jelas Mahfud.
Putusan MK yang mengabulkan uji materi UU KPK dinilai diluar akal sehat oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan MK itu final dan mengikat. Karena kata dia, Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar beserta pimpinan lainya yang akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini. (kyd/jpnn)