Sebelum Bertemu Kubu Agung, Ini yang Dilakukan Ical Cs
Rabu, 03 Juni 2015 – 04:40 WIB
Ketiga, calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama. Serta, keempat, saat pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015, usulan Partai Golkar harus ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang telah diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rehdian K/fal)