Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Kamis, 29 Desember 2011 – 06:43 WIB
Putusan mahkamah agung terhadap kasasi bernomor Nomor 2550 K/PID.SUS/2010 Tahun 2011. Musyawarah atas putusan tersebut dilakukan 24 Juni 2011, dan dibacakan 28 Juni 2011 lalu. Majelis hakim dipimpin HM Imron Anwari, dengan anggota, Timur P Manurung dan H Suwardi serta Panitera, Oloan Harianja.
Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dengan pidana penjara selama empat tahun. (abg/pap)