Sebut KPU Jatim Diskriminatif di Pilpres
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu pengaduan tentang pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah dugaan tindakan diskriminatif oleh KPU Jawa Timur. Pengaduan yang disidangkan itu berasal dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).
Dugaan tindakan diskriminatif didasarkan pada temuan di lapangan tentang banyaknya pemilih di pemilu presiden (pilpres) yang menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) di Jatim 9 Juli lalu, ternyata tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dan tanpa dilengkapi formulir A5 atau formulir tentang pindah lokasi memilih. Para pemilih itu oleh penyelenggara dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb). Namun, diduga juga dilakukan melebihi dari standar yang diperbolehkan.
“KPU Jatim menutup mata atas pelanggaran tersebut. Saat proses rekapitulasi tingkat provinsi 18 Juli lalu, KPU mengabaikan berbagai protes yang datang dari kubu Prabowo-Hatta,” ujar pengadu dari GRIB, Bambang, dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/8).
Selain itu, kata Bambang, Bawaslu Jawa Timur pada 18 Juli lalu juga telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU Jatim menjawab tentang permasalahan daftar pemilih dalam proses rekapitulasi. Namun, kata Bambang, KPU Jatim tak menggubris rekomendasi Bawaslu.
“Oleh KPU surat tersebut tidak juga dijawab hingga pengaduan ini kita daftarkan ke DKPP pada 22 Juli lalu. Karena itu patut diduga KPU Jatim tidak melakukan klarifikasi atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Jatim,” katanya.(gir/jpnn)