Sebut Rotasi Anggota FPG Dinilai Tindakan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan, rotasi anggota Fraksi Partai Golkar di DPR oleh kubu Aburizal Bakrie alias Ical adalah tindakan ilegal yang dilakukan secara bersama-sama dengan pimpinan DPR.
"Harusnya pimpinan DPR independen dan tidak menyetujui rotasi itu. Yang sah saat ini adalah FPG di bawah pimpinan Agus Gumiwang," kata Lawrence, di Jakarta, Kamis (23/4).
Dijelaskannya, PTUN telah mengeluarkan putusan sela, dan putusan itu tidak membatalkan Surat Keputussan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono.
"Hingga saat ini Menkum HAM tidak membatalkan SK untuk kami. Malah menteri tidak mau mencabut SK tersebut. Artinya, posisi kami kubu Agung Laksono adalah yang benar. Yang legal adalah pimpinan FPG yang dipimpin Agus Gumiwang. Ade Komaruddin itu pimpinan ilegal. Karena itu, rotasi di FPG adalah tindakan ilegal," tegasnya.
Dampak dari rotasi yang ilegal ini ujar Lawrence sangat berat, dimana sebuah keputusan penting DPR diambil oleh anggota yang ilegal, dan itu artinya keputusan DPR juga ilegal.
"Kalau kemudian ada yang menggugat keputusan atau produk undang-undang ilegal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), apa jadinya negara ini? Aneh jadinya, dimana sebuah keputusan penting dinilai ilegal karena dibuat oleh anggota DPR yang ilegal," ungkapnya.
Selain itu, kata Lawrence, tindakan yang dilakukan pimpinan DPR saat ini bertentangan dengan hukum. "Soalnya putusan sela tak berefek apa pun pada legalitas keabsahan Partai Golkar kubu Agung Laksono," imbuhnya. (fas/jpnn)