Sedang Pesta Sabu-Sabu, Tiga Bandit Diciduk
Yakni, seperangkat alat hisap, 12 klip plastik, dan 3,4 gram SS.
Barang haram kristal putih siap edar itu dijual Rp 150-300 ribu per poket.
Para pengedar tersebut sudah menandainya dengan banderol harga. Dua klip plastik ditandai dengan angka 150.
Lima klip plastik dilabeli angka 200 dan dua klip plastik ditulisi 1/4. Sementara itu, enam plastik lainnya belum ditandai.
Kepada polisi, Slamet mengaku membeli barang haram tersebut dari kenalannya di area Jalan Kunti. Dia membeli SS dengan harga Rp 2,2 juta per gram.
"Ngakunya baru beli sekali. Tapi, kami sedang buru jaringan atasnya," jelas Marji.
Setelah ditangkap, para tersangka mengaku menggunakan barang haram itu tiga bulan terakhir.
Hasil tes urine mereka juga positif. Kini ketiganya harus berhadapan dengan UU No 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara 10 tahun. (mir/c16/ano/jpnn)