Segera Revisi Kebijakan PPN 10 Persen Terhadap Gula Petani
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat, Muhammad Hamim mengatakan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap gula petani sangat memberatkan para petani tebu.
Pasalnya, luas lahan petani tebu di Jawa Timur mayoritas di bawah satu hektar. Selain itu, mayoritas lahan perkebunan tebu juga merupakan milik petani secara perseorangan. Misalnya di Malang, jumlahnya bahkan mencapai 90 hektar.
"Jadi kalau tak kena PPN 10 persen ada untungnya, walaupun itu tak akan cukup kalau di bawah satu hektar. Tapi ketika dikenakan PPN 10 hektar, petani mengalami kerugian,” ujar Hamim saat mengadu ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Karena itu, pria yang akrab disapa Gus Hamim ini berharap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dapat menyampaikan keluhan para petani tebu ke pemerintah. Ia berharap kebijakan penerapan PPN 10 persen terhadap gula petani segera direvisi.
Apalagi sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari lalu telah memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN tidak terbatas hanya pada sebelas jenis barang. Namun juga terhadap barang yang dibutuhkan masyarakat.
"Kami minta pemerintah dapat segera menanggapi keputusan MK, biar tak jadi kegelisahan. Misalnya dengan mengeluarkan PP, Perpres atau apa saja, untuk menyatakan gula petani tak kena pajak," ucapnya.
Gus Hamim berharap pemerintah dapat menanggapi harapan mereka dalam waktu dekat. Karena jika kebijakan dibiarkan berlarut-larut, petani tebu akan semakin terpuruk kehidupannya.
"Makanya kami mengeluh, tolong Cak Imin beri kami solusi. Kalau jawaban (dari keluhan, red) dalam batas waktu tak sebulan (tak ditanggapi, red), saya khawatir tak bisa membendung demo luar biasa (dari para petani tebu, red)," pungkas Gus Hamim.(gir/jpnn)