Sejak 2005, Peradilan Umum Loloskan 500 Koruptor
Dari 1184 TerdakwaJumat, 24 Oktober 2008 – 15:40 WIB
Dengan kata lain, lanjut alumni Fakultas Hukum UGM itu, rezim peradilan umum selama ini sebenarnya sedang menyumbangkan sesuatu yang menghambat pemberantasan korupsi.
Febri mengatakan hal tersebut sebgai bentuk kekhawatirannya terhadap lambannya pembahasan RUU pengadilan tipikor oleh pemerintah bersama DPR. Bila hingga 19 Desember 2009 RUU tersebut belum juga disahkan, maka pengadilan tipikor akan dihapuskan dan perkara korupsi akan kembali ditangani peradilan umum.(sam/eyd/fas/jpnn)