Sejak FPJP, Ada Uang Negara di Bank Century
Sudah 36 Saksi Diperiksa KPKSenin, 25 Januari 2010 – 22:32 WIB
Soal tudingan bahwa KPK terkesan lambat dalam mengungkap kasus Century, mantan Jaksa itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka dalam melakukan penyelidikan itu penyelidik harus menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "Dalam tahap penyelidikan memerlukan waktu yang relatif cukup lama sehingga terkesan lambat," ujar Tumpak.(ara/jpnn)