Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Disita Kejati Sumbar
Dalam kasus tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Sumbar adalah sebanyak 12 orang, namun satu orang di antaranya meninggal dunia.
Para tersangka adalah Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah kelompok warga penerima ganti rugi tanah yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan penyidikan jilid kedua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.
Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, kini mereka sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.
Kasus berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.