Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Disita Kejati Sumbar
Minggu, 15 Desember 2024 – 00:14 WIB
Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.
Dalam proses pengadaan tanah, tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.
Perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(antara/jpnn)