Sejumlah Parpol Desak Pemerintah Larang Azan Berpengeras Suara
Resolusi yang diajukan oleh empat parpol itu memang tidak secara khusus menyebut Islam atau agama apa pun, dan merujuk pada larangan panggilan salat menggunakan pengeras suara di tempat umum.
Rasmus Stoklund, juru bicara Partai Sosial Demokrat yang berkuasa, mengatakan pemerintah pada dasarnya setuju bahwa panggilan salat tidak boleh diizinkan di Denmark.
Namun, larangan yang diusulkan akan berpotensi melanggar konstitusi jika ditujukan khusus untuk Islam, dan di sisi lain ada kekhawatiran bahwa hal itu juga dapat mempengaruhi gereja-gereja Kristen, jika hukum terlalu luas.
"Jika kita membuat undang-undang sekarang, kita juga berisiko menabrak lonceng gereja-gereja Denmark, dan bahwa kita berada di tepi dengan hak konstitusional tentang kebebasan beragama dan berbagai konvensi," jelas Stoklund.
Azan melanggar peraturan di banyak negara, tetapi undang-undang di sejumlah negara bersikap lunak.
Tetangga Denmark, Swedia misalnya, pertama kali mengizinkan kumandang azan di depan umum pada tahun 2013. (mg8/jpnn)