Sejumlah Pengacara Merasa Terusik
Haposan DitahanKamis, 01 April 2010 – 17:22 WIB
Alasan lain, Haposan adalah pengacara. Dimana dalam bertugas memiliki hak imunitas yang dijamin undang-undang. Sehingga selama menjalankan tugasnya itu dia memiliki kekebalan hukum. “Haposan adalah advokat yang menjalankan tugasnya mendampingi kliennya. Oleh karena itu berita-berita selama ini yang menyatakan Haposan bukan advokat adalah keliru,’’ tambahnya.
Sebelumnya Kongres Advokat Indonesia (KAI), melalui presidennya Indra Sahnun Lubis, sudah menyatakan protesnya atas penahanan Haposan, beberapa hari lalu. Sama seperti KAI, Pradi, juga berencana melayangkan gugatan pra peradilkan kepada penyidik dengan penetapan tersangka dan penahanan ini. ‘’Mulai hari ini kami juga akan mempertimbangkan untuk mem-praperadilankan (penyidik) karena kami juga terusik dengan pemberitaan-pemberitaan yang menafikan kedudukan advokat,’’ tambahnya.(zul/jpnn)