Sekali Tipu, Dua Perempuan Ditiduri
Jumat, 06 Januari 2017 – 08:00 WIB
Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wahyu.(end/jpnn)