Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

Selasa, 30 Juli 2019 – 11:30 WIB
Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya - JPNN.COM
Ridwan Kamil. Foto: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa oleh KPK.

Ridwan Kamil enggan berkomentar lebih jauh mengenai status hukum anak buahnya itu. “Saya baru mendengar malam ini. Terus terang, belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan, saya akan bertanya kepada yang bersangkutan (Iwa) dengan situasi hukumnya,” ucap Ridwan Kamil di Hotel Cotyard, Jalan Dago Kota Bandung, Senin (29/7) malam.

“Sekarang saya belum mendapat informasi A1 yang sifatnya langsung. Jadi hormati proses supaya nanti memberitakannya juga poin-poinnya banyak. Kalau sekarang saya betul-betul takut salah,” katanya.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa menjadi tersangka terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. KPK menduga Iwa menerima uang sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan proyek tersebut.

 

Selain Iwa, KPK juga menetapkan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, yakni Bartholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7). (jpg)

Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui kabar penetapan Iwa sebagai tersangka dan meminta menghormati proses hukum.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News