Sekda Juga Harus Dipelototi
Potensi Gunakan Dana APBD untuk PencalonanRabu, 31 Maret 2010 – 21:34 WIB
Andi mengingatkan, potensi penggunaan dana APBD bukan hanya dilakukan oleh incumbent, tapi juga oleh sekda. “Karena baik kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekda, punya kewenangan untuk menyetujui penggunaan anggaran,” ujar Andi Nurpati kepada JPNN di ruang kerjanya, gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/3).
.
Mengenai mobilisasi PNS oleh incumbent, Andi mengatakan, hingga saat ini belum ada temuan signifikan. Yang menarik, lanjutnya, tatkala incumbent, wakilnya, dan sekdanya sama-sama ikut mencalonkan, maka justru tidak terjadi mobilisasi PNS. “Karena mereka saling kontrol dengan sendirinya,” kata Andi. (sam/jpnn)