Sekda Kebumen jadi Penghuni Rutan Polres
Kamis, 29 Desember 2016 – 19:09 WIB
Sedangkan Basikun disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adi dan Basikun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Menurut Febri, Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Basikun dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur.
"Penahanan bukan digantungkan pemanggilan sebagai tersangka atau saksi, tapi apakah (memenuhi unsur) pasal-pasal terkait penahanan di KUHAP," ujar Febri.