Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen DPR Beber Gaji Sutan di Depan Penyidik KPK

Selasa, 15 Juli 2014 – 18:48 WIB
Sekjen DPR Beber Gaji Sutan di Depan Penyidik KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti hari ini merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7) sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Winantu mengaku ditanya penyidik seputar aktivitas Sutan di DPR RI.

"Ya bisalah kalian juga tahu. Ya soal kegiatan-kegiatan beliau di DPR," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7).

Winantu juga ditanyai penyidik KPK soal penghasilan Sutan selama bekerja menjadi wakil rakyat. "Ya, sesuai dengan aturan. Sama dengan anggota DPR lainnya. Gaji pokoknya Rp 4.200.000," pungkasnya.

Sutan merupakan tersangka dugaan suap pembahasan APBN bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Karenanya dalam pemeriksaan kali ini Winantu juga membawa serta sejumlah berkas yang diduga punya kaitan dengan peran Sutan dalam pembahasan APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR.

Namun,  Winantu  enggan menjelaskan secara rinci dokumen yang dibawa saat pemeriksaan di KPK.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Nama Sutan muncul dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang telah lebih dulu dijerat oleh KPK. Hakim menyebut kalau Rudi pernah memberikan uang senilai USD 200 ribu kepada Sutan yang ditengarai suap dari Kernel Oil Pte Ltd.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti hari ini merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA