Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB
Selain itu, Basuki juga menegaskan bahwa tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
Senada dengan itu, saksi Guntur S Siboro juga mendukung pernyataan Basuki. Mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat ini menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
Pengacara terdakwa Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Kominfo. Selain itu, juga tidak ada masalah dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2. Sebab, kata Luhut, memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.
"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," tambahnya.