Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekjen PKPI Laporkan Anggota KPU ke Polisi, Ini Sebabnya

Senin, 16 April 2018 – 18:32 WIB
Sekjen PKPI Laporkan Anggota KPU ke Polisi, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (kiri) bersama sekretaris jenderalnya, Imam Anshori Saleh. Foto: dokumen pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4). Laporan itu didasari dugaan bahwa Hasyim telah mencemarkan nama baik PKPI.

Pihak yang melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya adalah Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh. Kuasa hukum PKPI Reinhard Halomoan mengatakan, laporan tentang Hasyim bersifat pribadi dan bukan untuk memerkarakan institusi KPU.

Menurut Reinhard, laporan itu terkait pernyataan Hasyim tentang PKPI bisa gugur dari posisinya sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 jika KPU mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," kata Reinhard di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Sebelumnya KPU tidak meloloskan PKPI sebagai calon kontestan Pemilu 2019. Namun, PKPI mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan.

Selanjutnya, KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Partai berlambang garuda merah putih itu juga sudah mengantongi nomor urut peserta Pemilu 2019 dari KPU.

Reinhard menambahkan, pernyataan Hasyim sempat membuat kader PKPI resah. "Padahal dalam UU pemilu dan Peraturan MA, menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," ucapnya.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018. Hasyim diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (mg1/jpnn)

Pernyataan anggota KPU Hasyim Asy'ari tentang PKPI berpotensi sebagai peserta Pemilu 2019 telah meresahkan kader partai pimpinan AM Hendropriyono itu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close