Selain Cassandra Angelie, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi, Ada yang Kenal?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
Tersangka pertama ialah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)