Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya dituntut penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi timah.
Terdakwa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 itu.
Tuntutan terhadap Harvey Moeis diungkapkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dilansir Antara.
Tuntutan yang harus dihadapi Harvey Moeis tidak hanya pidana 12 tahun penjara.
Dia juga dituntut denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU bahkan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis yakni berupa pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut JPU, suami Sandra Dewi itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.