Selain Fee, Honor Juga Dilarang
Senin, 25 Januari 2010 – 17:02 WIB
Pernyataan itu menanggapi Mendagri Gamawan Fauzi yang menegaskan, penerimaan fee itu tergolong tindak pidana korupsi. Namun dia setuju bila BPD memberikan semacam honor kepada gubernur. Pasalnya, gubernur merupakan kuasa pemegang saham di BPD. "Karena gubernur juga hadir di rapat tiga bulanan, enam bulanan, rapat RUPS, wajar kalau dia dapat honor. Sekali lagi, saya setuju ada honor, bukan fee," ujar Gamawan akhir pekan lalu.
Haryono menjelaskan, KPK masih menunggu perkembangan sikap para kepala daerah. Jika mereka masih membandel dengan tetap menerima fee dari BPD, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Nanti pada akhirnya kita akan menyimpulkan. Bukan tidak mungkin kita akan tindak," ucapnya. Pasalnya, jika terus dibiarkan, maka akan merembet ke model-model fee yang lain. "Dampaknya sistemik," ucapnya. (sam/jpnn)