Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - YOGYAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 2024 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 penyelenggara pemilu dari pusat sampai tingkat daerah yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (14/12) malam.
Heddy menjelaskan dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap, paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu urutan pertama, ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tetapi ternyata menjadi anggota KPU," ungkap Heddy.
Pada urutan kedua, lanjut Heddy, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.
Dia menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu.
"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," katanya.
Heddy menambahkan pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya adalah dikarenakan terlibat kasus asusila.