Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
Parahnya, ujar Heddy, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.
"Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak," ungkap Heddy.
Selain itu, Heddy juga mengungkapkan bahwa ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan dari jabatannya, yakni 15 orang.
"Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tetapi sebagai anggota masih tetap," ujar dia lagi.
Lebih lanjut Heddy menuturkan sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima total 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan terbanyak terjadi di Maret, yakni 98, Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72).
"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga muruah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," kata Heddy Lugito. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: