Selama Ramadhan, Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari
jpnn.com - BINTAN - Sepekan jelang memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mengesahkan aturan tentang buka-tutup rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bintan, Dahlia Zulfah mengatakan, aturan tersebut akan disahkan hari ini.
"Saat ini rancangan aturan ini sudah ada di meja Bupati Bintan. Kalau tak ada halangan, Senin (23/6) ini akan disetujui Pak Bupati," ujar Dahlia, kemarin.
Dalam rancangan aturan tersebut, Dahlia menyebutkan, tak ada aturan yang menyebutkan para pelaku usaha untuk menutup usaha rumah makan atau tempat hiburannya selama bulan puasa Ramadhan. Baik itu setengah tertutup atau tutup sama sekali.
Menurut mantan Camat Bintan Utara ini, aturan ini hanya menekankan pentingnya menjaga sikap saling toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalani puasa selama sebulan penuh. "Saling memahami dan menjaga toleransi, itu yang kami tegaskan," ujar Dahlia.
Hal ini, lanjut Dahlia, serupa dengan tahun-tahun sebelumunya. Ketika Pemkab Bintan tak mengeluarkan aturan pun, beberapa rumah makan di Bintan berinisiatif memasang tirai penutup sebagai wujud toleransi kepada umat yang menjalankan puasa.
Hanya saja, Dahlia belum bisa merincikan jumlah rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Bintan. "Yang jelas, paling banyak di Bintan Utara," ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Dahlia, Bagian Kesra Bintan masih fokus dalam penyusunan jadwal Safari Ramadhan kepala daerah. (cr8)