Selamat Tinggal KPK?
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai belum terlalu urgen untuk mengganti para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ada dua pimpinan KPK berstatus tersangka yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Miko menjelaskan untuk kondisi saat ini yang paling penting adalah sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan 'tekanan' terhadap KPK.
"Bukan menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pelaksana tugas pimpinan KPK," kata Miko saat dihubungi, Rabu (18/2).
Miko menilai pembiaran yang dilakukan Jokowi menunjukkan bahwa komitmennya dalam hal antikorupsi patut dipertanyakan. Padahal, ketika maju menjadi calon presiden, Jokowi kerap menyatakan mendukung pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Miko menjelaskan serangan terhadap KPK dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan kinerjanya sebagai institusi penegak hukum. Karena itu, sambung dia, presiden harus segera mengambil sikap. "Kalau tidak, maka selamat tinggal KPK," ucapnya.
Dikatakan Miko, saat ini yang paling mendesak adalah Jokowo memerintahkan kepada pelaksana tugas Kapolri untuk menghentikan serangan kepada KPK. (gil/jpnn)