Selamatkan AS dan BW, Jaksa Agung Tampar Muka Sendiri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponering kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sama saja menampar muka sendiri.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dalam menangani kasus-kasus seperti yang dituduhkan terhadap Abraham dan Bambang, kejaksaan semestinya sudah bisa memprediksi kemungkinan dihentikannya perkara tersebut, apakah melalui deponering atau di tingkat penuntutan dengan terbitnya SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan).
Sebab, lanjut Arsul, dalam perkara ini kejaksaan sudah lebih dulu mengeluarkan P21, artinya bukti yang diperlukan untuk maju ke persidangan sudah mencukupi. "Harusnya tidak buru-buru. Kalau sudah P21 kemudian dideponering maka kesannya kejaksaan bersedia menampar mukanya sendiri dalam melakukan proses penegakan hukum," tegas Arsul di gedung DPR Jakarta, Jumat (4/3).
Arsul sendiri lebih setuju lagi kalau kasus dua mantan pimpinan KPK tersebut tetap dilanjutkan ke persidangan untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan terhadap keduanya. Sebab, deponering juga tidak menjawab apa-apa. Bahkan, ia mendorong supaya Abraham Samad dan Bambang minta tetap diadili agar semua clear.
"Saya lebih baik seperti itu (persidangan), deponering tidak menjawab apakah BW dan AS benar-benar tidak bersalah. Juga tidak dapat disimpulkan mereka dikriminalisasi. Kalau memang unsur dalam pasal pidana yang diyakini itu tidak akan terbukti maka lebih baik minta diadili saja," tambahnya.(fat/jpnn)