Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap!

Selasa, 31 Mei 2022 – 17:28 WIB
Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap! - JPNN.COM
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani (jilbab cokelat) bersama pengurus forum GLPG. Foto: dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

"Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," kata Nunuk yang dihubungi JPNN.com, Selasa.(31/5).

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dia menyebutkan, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer. (esy/jpnn)


Seleksi PPPK 2022 memberikan kekhususan kepada guru honorer masa kerja minimal tiga tahun tidak dites.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News