Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Pilihan Formasi Lintas Daerah, Pindah Jabatan Risikonya Ini
Sebaliknya bila ingin pindah ke formasi lainnya, tambah Katmoko Ari, nilai passing grade sebelumnya dinyatakan hangus.
Dia mencontohkan guru honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 nilainya 525, tahap 2 nilainya 500, dan tahap 3 nilainya 512, maka diambil nilai passing grade pertama. Dengan catatan formasinya harus sama.
"Nilai passing grade akan tetap ditabung untuk jabatan yang sama. Ketika pilihan berbeda, nilai sebelumnya tidak bisa digunakan lagi," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bila dalam tiga kali seleksi masih tersedia formasi kosong, pemeriintah akan menempuh kebijakan optimalisasi. Caranya dengan mengambil rangkin-ranking terbaik dari para peserta. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?