Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI

Rabu, 19 Desember 2018 – 18:00 WIB
Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya, Rizal Jalil, Anggota IV BPK RI dan Menteri ESDM Ignatius Jonan. Foto: Humas KLHK

"Roadmap yg dipersiapkan oleh PTFI dan difasilitasi pemerintah (baca: KLHK) dilakukan dengan konseptual based sudah selesai, yang dilengkapi dengan studi rinci dari permasalahan diwilayah hulu sungai hingga hilirnya, serta pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, dan langkah pemanfaatan limbah tailingnya karena produksi limbahnya sangat besar," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti juga menambahkan jika roadmap disusun untuk jangka panjang karena permasalahan limbah tailing tidak akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.

Roadmap terbagi dua, pertama untuk periode 2018-2024. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasinya dengan ukuran dan indikator yang telah ditetapkan.

Sementara itu Rizal Jalil, Anggota IV BPK RI menjelaskan jika temuan BPK RI atas masalah lingkungan hidup pada pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI sudah diselesaikan.

"Angka kerugian 185 Triliun, ini adalah nilai kerusakan ekosistem, kalo sudah ada langkah tindak lanjut seperti yang dilakukan oleh Menteri LHK itu tanda sudah dilakukan langkah perbaikan", ujar Rizal.

Selanjutnya Ignatius Jonan, Menteri ESDM juga menyatakan pihaknya optimistis divestasi 51 % saham PTFI segera terjadi akhir tahun ini ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang menggantikan Kontrak Karya.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni pelunasan divestasi saham senilai US$ 3,85 miliar yang sekarang tinggal menunggu transaksi, kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati, kewajiban perubahan bentuk izin dari kontrak karya ke IUPK dan terakhir adalah syarat penerimaan negara yang harus lebih besar.(adv/jpnn)

Setelah melalui proses panjang KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua akan dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close