Selidiki Proyek Kejaksaan, KPK Bisa Panggil Aziz Syamsuddin
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya saat ini terus menelusuri kasus itu. "Prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Seperti diberitakan, nama Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin disebut dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan.
Peran Aziz mulai terungkap di dalam dokumen keuangan Permai Grup perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Di sana tercatat ada pengeluaran untuk Aziz dalam membantu Nazaruddin mendapat proyek itu.
Apakah KPK bisa menetapkan Aziz sebagai tersangka? Menurut Abraham, KPK mempunyai prosedur untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ini berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"KPK punya prosedur tetap berdasarkan peraturan perundangan-undang yang berlaku untuk tetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Abraham.
Abraham mengatakan, KPK bisa saja meminta keterangan Aziz. Asalkan keterangannya diperlukan oleh lembaga antikorupsi itu.
"Siapapun orang yang dibutuhkan keterangannya baik dalam penyelidikan, penyidikan itu akan dimintai keterangan kalau diperlukan. Tidak usah khawatir. Orang yang melebihi Aziz saja dipanggil di KPK," tandasnya. (gil/jpnn)