Seludupkan Baby Lobster, 20 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Bui
jpnn.com, JAMBI - Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu benih lobster kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (27/12).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rendy, menuntut 20 terdakwa dihukum 1 tahun pidana penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah. Tuntutan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa," ujar JPU Rendy dihadapan majelis hakim yang diketuai, Edi Pramono.
Terdakwa dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 KUHP.
20 terdakwa tersebut yakni, Agus Sunaryo, Suhendra, Junaidi, Robby Rosya Amir, Sudirman, Bayu Firmansyah, Muhammad Thahir, Arief Fadly, Agus Afandi, Novrieza Ariansyah, Nanang Hermawan, Imam Susanto, Mardi Apriyanto, Hendra Saputra, Van Anggi, Mustamar, Erik Irawan, Kader Tirta Yasa, Mardi Apriyatno, dan Yoswa.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa mengajukan pembelaan lisan. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
"Meminta untuk diringnmankan hukuman kami yang mulia,” sebut para terdakwa secara bergantian. (pds)