Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair?

Kamis, 11 Juni 2026 – 05:34 WIB
Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair? - JPNN.COM
Gaji ke-13 ASN PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkunganPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dinyatakan berhak mendapat gaji ke-13.

Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

"Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu (10/6).

Mengapa gaji ke-13 ASN belum cair?

Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini dan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.

"Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini (Rabu) sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan," ujar Sekda.

Misni berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban finansial keluarga pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah hingga kebutuhan pendidikan anak.

Ditegaskan bahwa seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13, mulai dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News