Seluruh Tersangka Kasus Korupsi Krakatau Steel Ditahan di Rutan, Kecuali Orang Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang alias FB sebagai tersangka kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC).
Fazwar tidak dijebloskan dalam rutan, hanya menjadi tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, FB menjadi tahanan kota.
"FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," terang Ketut dalam siaran pers, Senin (18/7).
Selain FB, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kemudian tersangka Bambang Purnomo alias BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo alias HW alias Raden Hernanto alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel periode 2013-2019.
Bambang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” kata Burhanuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)