Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semangat Zakat Adalah Pemerataan

Oleh: KH Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim

Minggu, 04 Agustus 2013 – 08:00 WIB
Semangat Zakat Adalah Pemerataan - JPNN.COM

Pada Ramadan ini, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Membayar zakat fitrah bisa dilakukan mulai awal Ramadan. Namun, lebih diutamakan saat sepuluh hari terakhir hingga sebelum khatib naik ke mimbar salat Id.

Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah? Pada dasarnya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Bahkan, seorang bayi pun ketika lahir sebelum khatib naik ke mimbar sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Yang membayarkan adalah orang tuanya. Jika dibayar setelah itu, berarti bukan lagi zakat fitrah, namun sebagai sedekah biasa. Zakat fitrah bisa membersihkan diri sendiri. Ukuran pembayarannya antara 2,5 kilogram atau 3 kilogram.

Selain zakat fitrah, setiap orang diwajibkan untuk membayar zakat mal (harta) dari hasil produksinya. Besaran kewajibannya diatur sesuai dengan ketentuan. Hasil pertanian atau perkebunan, misalnya. Besarannya diatur sesuai dengan tingkat kesulitan dalam penanamannya.

Jika pengairannya dianggap tidak sulit, zakat akan dibayar sampai 10 persen dari total hasil pendapatan. Kalau membutuhkan pengairan yang sulit, kewajiban zakatnya sampai 5 persen. Ketentuan itu ditetapkan karena Islam tidak memberatkan umatnya.

Ada juga zakat penghasilan atau zakat profesi (al mal al mustafad). Yakni, zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional. Baik yang dilakukan sendirian maupun dengan orang lain. Intinya, setiap yang memiliki hasil. Batas minimum itulah yang telah memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Terkait dengan zakat penghasilan tersebut, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah: 267).

Itu juga berdasar sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian."

Dalam riwayat yang lain Rasulullah juga bersabda: "Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan atau kebutuhan. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah" (hadis riwayat Ahmad).

Sekali lagi, zakat memiliki misi untuk pemerataan ekonomi umat. Semoga zakat bisa terus dikelola secara lebih profesional. (mar/c7/end)

AGAMA Islam dibangun atas lima asas. Yaitu, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, salat lima waktu, membayar zakat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close