Semoga Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Membunuh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, DPR tak bisa merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak. Sebab, harus ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK.
Bivitri mengatakan, bila kepala yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu tak mengeluarkan surat presiden (Surpres), pembahasan soal revisi UU KPK tidak akan berjalan. "Menurut Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," kata Bivitri saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU
Lebih lanjut Bivitri mengingatkan Presiden Jokowi tak mengeluarkan surpres untuk membahas revisi UU KPK. Sebab, akan menjadi peristiwa buruk jika revisi UU KPK di era Presiden Jokowi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi enggak ada fungsinya lagi," kata dia.
Bivitri menambahkan, jika nantinya melalui revisi UU muncul dewan pengawas di KPK, maka kinerja lembaga antirasuah itu tak akan independen lagi. Sebab, dewan pengawas yang dibentuk DPR akan mengintervensi KPK dalam menangani kasus korupsi.
BACA JUGA: Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes
"Pejabat mana yang mau disidik? Pejabat mana yang mau dituntut secara hukum? Itu nanti bisa diintervensi," jelas dia. (tan/jpnn)