Sempat Lolos, Pelaku Penipuan ke Putri Kerajaan Arab Saudi Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk Evie Marindo Christina (57), pada Minggu (23/2) pagi. Evie adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
"Evie sekarang langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan, Minggu (23/2).
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Kerajaan Arab, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.
Untuk tersangka Eka telah lebih dahulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Adapun modus penipuan yang dilakukan, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah.
Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp 505 miliar dalam kasus ini.
Kini, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan. Keduanya diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)