Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Minta Maaf, Wanita Emas Kembali Polisikan Ketua KPU

Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:53 WIB
Sempat Minta Maaf, Wanita Emas Kembali Polisikan Ketua KPU - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni berjuluk Wanita Emas. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal Wanita Emas kembali melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan yang diwakili oleh kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar terkait dugaan pengancaman dalam pembuatan video permintaan maaf Hasnaeni kepada Hasyim Asy'ari.

"Kami melaporkan saudara HA dan BG buntut beredarnya video permintaan maaf klien kami. Ada dugaan pengancaman di balik pembuatan video tersebut," kata Andi Bashar, Sabtu (21/1).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) itu menjelaskan itu terkait Pasal 29 Jo Pasal 458 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan itu sendiri telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/357/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Andi menjelaskan dugaan pengancaman ini berawal dari kabar dugaan pelecehan seksual saudara Hasyim Asy'ari kepada Hasnaeni yang beredar di masyarakat.

Tak berselang beberapa hari beredar video testimoni permintaan maaf Hasnaeni.

"Tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Rutan Salemba atas intimidasi, tekanan, dan ancaman, klien kami (Hasnaeni) dengan terpaksa membuat video-video termasuk video permintaan maaf kepada saudara HA yang telah disiapkan oleh saudara HA dan saudara BG," jelas Andi. (mcr8/jpnn)

Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan pengancaman

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close