Sempat Ogah Divaksin, Jerinx SID Akhirnya Disuntik, Ini Jenis Vaksinnya
Minggu, 15 Agustus 2021 – 14:19 WIB
Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!