Sempat Tertunda, Rapelan Kenaikan Gaji & Tunjangan Profesi Guru di Kotim Sudah Dibayarkan
Dia mengatakan tambahan penghasilan untuk mereka yang non-sertifikasi guru dibayarkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima pada 11 Juni 2024 dengan jumlah total Rp 748.500.000.
Dia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru.
Ketika ada kendala, pihaknya berupaya seoptimal mungkin mencari solusi agar pembayaran tersebut bisa secepatnya direalisasikan.
Dia mengimbau guru dan satuan pendidikan tetap bersemangat menjalankan tugas. Berbagai aturan yang diberlakukan, katanya, harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam hal administrasi agar semua berjalan dengan lancar sesuai harapan. (antara/jpnn)