Sempat Viral, 28 Pengendara Supermoto Terobos Tol Akhirnya Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut sebanyak 28 orang yang merupakan anggota klub supermoto se-Jabodetabek menyerahkan diri setelah sempat viral dan diburu gegara menerobos tol di Jakarta Timur.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan 28 anggota supermoto itu datang sendiri ke kantor polisi pada Minggu (6/3) ini.
“Telah datang dan hadir secara sadar dan atas keinginan itikad baik, 28 orang rombongan diduga sepeda motor yang melanggar rambu larangan sepeda motor masuk ke jalan tol,” ujar dia kepada wartawan, Minggu.
Jamal menyebut terhadap 28 orang itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Dilaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pembinaan edukatif. Sebanyak 28 orang ini dinyatakan secara sadar dan mengakui bahwa yang bersangkutan ikut hadir dalam rombongan," kata Jamal.
Dalam kejadian itu, polisi menyita 21 motor jenis trail yang dipakai pada saat menerobos tol.
Kepolisian melakukan tindakan tilang dan mengamankan 21 kendaraan supermoto karena para pengendara itu telah melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU 29 tahun 2009 tentang LAJ dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda 500 ribu.
Aksi anggota klub motor ini juga bertentangan dengan PP 15 Tahun 2015, tentang jalan tol yang hanya diperuntukan untuk roda empat atau lebih. (cuy/jpnn)