Semua Pembunuh Rundy Irama sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Para pelaku tegas Kapolres disangkakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Karena curas ini mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersekutu atau lebih dari satu orang," tegas Kapolres.
Kemudian, Roni yang melakukan penusukan mengaku sangat menyesal atas perbuatan keji yang dilakukannya. Kepada wartawan, Roni bercerita bahwa sebenarnya ia tak ada berniat ingin membunuh korban.
"Saya hanya ingin mengambil handphone dan M Banking dia (korban). Tidak ada niatan untuk itu (membunuh)," ujar pria yang akrab disapa Tole ini.
Roni mengeklaim jika aksi pembunuhan itu terjadi spontan. Sebab, meski ia membawa sajam dari rumah, namun menurutnya sajam itu hanya untuk mengancam korban agar menyerahkan handphone dan password M Bankingnya.
Rencana Roni dkk tak berjalan mulus. Korban menolak memberikan permintaan Roni. Bahkan saat itu korban diceritakannya berteriak. Karena takut ketahuan warga, akhirnya trio pelaku ini melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Saya langsung tusuk korban karena dia berteriak. Pisau itu awalnya untuk menakut-nakuti saja. Karena saya takut (ketahuan) ketika dia berteriak, akhirnya spontan saya tusuk," bebernya.
Roni sendiri juga mengakui bahwa yang membunuh korban adalah ia sendiri. Rekannya yakni Nadi dan Andi katanya membantunya saja. "Andi menutup mulut korban saat teriak, kalau Nadi menjaga situasi."