Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Bali Prediksikan MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Rabu, 20 Agustus 2014 – 18:05 WIB
Senator Bali Prediksikan MK Bakal Tolak Gugatan Prabowo-Hatta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengungkap keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohon pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Wayan menyampaikan keyakinannya karena mengaku terus menyimak proses persidangan sengketa hasil pemilu presiden di MK.

"Setelah mengikuti secara keseluruhan proses persidangan sengketa pilpres di MK, sempurnalah keyakinan saya permohonan Prabowo-Hatta akan ditolak. Itu kalau ditanya keyakinan saya. Saya yakin ditolak," kata Wayan  dalam Dialog Kenegaraan 'Menanti Putusan MK', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/8).

Mantan pengacara di Bali itu menambahkan, sepanjang sejarah MK menangani sengketa hasil pilkada yang calon-calonnya bukan petahana, belum sekalipun mengabulkan gugatan pemohon dengan dalil telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kecuali dalam kasus pilkada yang diikuti pasangan petahana, sehingga dalil kecurangan TSM mudah dibuktikan karena biasanya ada penggunaan dana bansos dan pengerahan birokrasi.

"Di luar itu, belum ada MK mengabulkan pemohon. Soal adanya kecurigaan dan kecurangan, ketika hakim MK tanya dimana kecurangan, selalu saksi jawab 'katanya' dan tidak melihat langsung. Karena itu, tudingan TSM juga lemah," ujarnya.

Terlepas dari sisi pihak mana yang akan dimenangkan MK, senator asal Provinsi Bali itu menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh Prabowo-Hatta juga sebuah pendidikan yang sangat berharga. "Kita wajib hormati upaya hukum yang ditempuh Prabowo-Hatta karena ini punya nilai pendidikan yang sangat tinggi," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengungkap keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohon pasangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News