Sengketa Pilkada Mesuji Disarankan Dibawa ke MK
Senin, 03 Oktober 2011 – 13:25 WIB
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji dirundung dilema. Di satu sisi, mereka harus meneruskan tahapan pilkada, terkait perolehan suara terbanyak pasangan Khamamik-Ismail Ishak versi quick count.
Sementara, dari sisi yuridis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan DPD PDIP Lampung yang menuntut surat keputusan penetapan pasangan Khamamik-Ismail Ishak sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji dicabut.
Putusan majelis hakim PTUN yang terdiri Amir Hamzah (ketua) serta Jimmy C. Pardede dan Andri Nugroho (anggota) itu ditetapkan dengan surat putusan bernomor 17/G/2011/PT.TUN tertanggal 30 September 2011.