Sengketa Pilkada Situbondo Mental di MK
Majelis Anggap Objek Gugatan SalahSelasa, 03 Agustus 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Pasalnya, MK pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan atas sengketa Pemilukada Situbondo.
Gugatan tak dapat diterima lantaran objek permohonan yang diperselisihkan oleh pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo dianghap salah oleh MK. Menurut hakim anggota, Hamdan Zoelva, objek sengketa Pemilukada adalah terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada. “Bukan penetapan calon terpilih,” katanya.
Sehingga, majelis meganggap objek gugatan pada sengketa Pemilukada Situbondo salah. Majelis menegaskan bahwa objek sengketa Pemilukada tersebut telah jelas termaktub dalam peraturan MK.
JAKARTA - Kandas sudah upaya pasangan Sofwan Hadi-Sukarso dan Hadariyanto-Basoenondo menggugat hasil Pemilukada Situbondo ke Mahkamah Kosntitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
Sabtu, 30 November 2024 – 19:19 WIB - Pilkada
Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
Sabtu, 30 November 2024 – 18:10 WIB - KPU
KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
Sabtu, 30 November 2024 – 16:01 WIB - Pilkada
Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 15:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Kick Off Persija Vs Persik Mengalami Perubahan Waktu
Sabtu, 30 November 2024 – 14:06 WIB - Sepak Bola
Liga Inggris: Ditahan Imbang Southampton, Brighton Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara
Sabtu, 30 November 2024 – 13:45 WIB - Olahraga
Keinginan Bojan Hodak Dikabulkan LIB, Persib Harus Buktikan di ACL 2
Sabtu, 30 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
Syarat Pelatih Port FC Melepas Asnawi Mangkualam ke Timnas Indonesia
Sabtu, 30 November 2024 – 15:53 WIB