Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Kamis, 17 Februari 2011 – 00:50 WIB
Terlebih lagi, lanjut mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ditandatanganinya Berita Acara Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh beberapa saksi karena perintah dari atasan, dan bukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat dalam permohonannya. Oleh karena itu menurut mahkamah, dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. (kyd/jpnn)