Sengketa PPP Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Bahkan, Ketua Departemen Hukum PPP Muktamar Pondok Gede Arif Sahudi mengklaim bahwa surat Nomor 213/2600/Polpum Ditjen Polpum Kemendagri sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi.
Fakta belum beresnya status Hukum PPP ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat Kemenkumham nomo: AHU.4.AH.11.01-48 yang intinya menyampaikan sengketa PPP hingga 3 Agustus 2017 belum berkekuatan hukum tetap sehingga dianggap status quo.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Arif Sahudi merupakan bentuk ketidakpercayaan diri partai yang dipimpin oleh kubu Romahurmuziy tersebut.
Hal itu, kata dia, dikarenakan selama ini kubu PPP tidak mempunyai legalitas yang jelas, lalu juga tidak mempunyai kader-kader di setiap daerah, jadi hanya main di level atas saja.
"Semua partai butuh uang, cuma PPP kubu Romy kepengen dia dapat prioritas dari pemerintah . PPP Romy rupanya ingin cari posisi," jelas dia saat dihubungi wartawan, Senin (7/8). (boy/jpnn)